2025-06-23 | admin 9

Hukum Merindukan Orang yang Bukan Mahram dalam Islam, Boleh atau Dilarang?

Perasaan cinta merupakan fitrah manusia. Dari cinta itulah, kemudian muncul atau membuahkan rasa rindu kepada orang yang dicintainya. Akan tetapi, bicara rindu, apakah Islam memperbolehkan kerinduan terhadap orang yang belum halal?, Bagaimana sebaiknya mengelola rasa rindu, dan apakah ada cara mengobati rindu terhadap orang yang belum halal?.

Rindu dalam Islam merupakan bagian dari perasaan yang tergolong fitrah. Hal ini tentunya bukan termasuk jepang slot salah satu golongan yang dilarang. Namun agar tidak melampaui batas wajar kerinduan terhadap seseorang yang belum halal, maka hal utama yang dilakukan adalah mendalami ilmu agama.

Rindu merupakan wujud rasa yang ada di dalam hati dan bukan yang dibuat-buat. Hal ini termasuk pelajaran yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya. Sehingga tidak ada yang salah dari namanya rindu yang merupakan buah dari cinta.

Baca Juga : Hukum dan Adab Berbicara dengan Lawan Jenis dalam Islam

Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tuhfatul Hama,” Tidaklah cinta itu dilarang dan dosa di mata manusi dan hukum. Karena Hati dalam kekuasaan Allah Azza wajala’.

Sebagaimana hati itu atas kekuasaan Allah, tentunya manusia tak bisa berbuat ketika Allah telah menetapkan takdir. Seseorang yang tidak punya rasa cinta bahkan disebut jiwanya cacat. Adapun jika cinta diiringi dengan syahwat lawan jenis, maka perlu diimbangi dengan syariat.

Jika mampu menyatukan syahwat dan syariat, maka itu adalah puncak keindahan. Sebaliknya syahwat dengan cinta tanpa syariat, justru akan membuat mereka sengsara nantinya, karena hanya kesenangan sesaat.

Rindu bisa tercipta kepada siapa saja. Misalnya, seperti rindu terhadap orang tua, keluarga maupun sahabat. Selain itu, memang tak bisa dipungkiri, jika rindu terhadap orang yang dikasihi pasti pernah dialami setiap manusia, hingga kemudian memutuskan untuk melebihkan sebauh rasa menjadi rasa mencintai hingga kemudian munculah rasa rindu.

Rindu kepada mereka yang belum halal bisa disiasati. Apabila rindu kepada seorang yang bukan mahram dan mampu menjaga syahwatnya tanpa ada hal yang menyimpang, maka ketika ia meninggal, termasuk orang yang syahid. Hal itu lantaran karena termasuk orang yang memerangi hawa nafsu.

“Dan orang yang mati karena rindu, meski terhadap orang yang tidak boleh dia rindukan (bukan mahram), seperti lelaki rindu pada perempuan,  dengan syarat iffah (menjaga diri dari maksiat) bahkan sampai menjaga diri dari pandangan sekiranya dia berduaan dengan orang yang dicintainya maka ia tidak melewati batasan syariat dengan menyembunyikan kerinduannya bahkan terhadap yang dirindukan sekalipun” (Al Bajuri dalam Ibn Qasim Al Ghazali).

Sementara itu, cinta merupakan rasa tak bukan termasuk dosa. Hal itu akan berdosa jika berbuat maksiat kemudian berlandaskan cinta. Rasa cinta sendiri memang merupakan salah satu hal yang tidak bisa disangkal. Orang yang mencinta, sewaktu-waktu akan rindu kepada orang yang dicintainya. Akan tetapi rasa rindu kepada orang yang dicintai bisa dipendam dengan beberapa cara, salah satunya dengan menjaga pandangan.

Share: Facebook Twitter Linkedin